Senin, 02 November 2020

 Mengecek kepesertaan DTKS, PBIJK dan BST

https://dtks.kemensos.go.id/

  1. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
  2. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
  3. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  5. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru
Note :
Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database kami



DASAR HUKUM VERVAL DTKS 

Dasar hukum pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir MiskinUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPeraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permensos Nomor 5 Tahun 2019 dan Permensos Nomor 28 Tahun 2017.


UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada :

  • Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 3 , yaitu : Pengelolaan Data Fakir Miskin Nasional oleh Pemerintah Pusat.
  • Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 4 , yaitu : Pengelolaan Data Fakir Miskin cakupan daerah provinsi oleh Pemerintah Provinsi.
  • Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 5 , yaitu : Pendataan dan Pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kab/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
UU Nomor 13 Tahun 2011 Penanganan Fakir Miskin, pada :

  • Pasal 8 & 9 : Verifikasi dan validasi rumah tangga miskin oleh Menteri, Bupati/Walikota, dan Masyarakat.
  • Pasal 9 ayat 1 - 5 : Pendaftaran aktif Fakir Miskin. 
  • Pasal 10 ayat 1 : Data Terpadu menjadi tanggung jawab Menteri dengan berbasis TIK.
  • Pasal 10 ayat 3 : Pemanfaatan Data Terpadu oleh K/L, Pemda, dan masyarakat.
  • Pasal 11 ayat 2 : Data terpadu yang telah ditetap-kan Menteri menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemda untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
  • Pasal 36 : Sumber Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain.
  • Pasal 42 : Pidana pemalsuan data verifikasi dan validasi.

UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kterbukaan Informasi Publikpada :

  • Pasal 2 dan 6: Pengecualian informasi publik.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada :

  • Pasal 26: Perlindungan hak pribadi.

PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, pada :

  • Pasal 15: Kerahasiaan data Pribadi.

Permensos Nomor 5 Tahun 2019, pada :

  • Pasal 12-25 : Penggunaan Data.

Permensos 28 Tahun 2017, pada :

  • Pasal 5 ayat 1 - 2 : Mekanisme verifikasi dan validasi. 
  • Pasal 5 ayat 1 huruf c : Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan.